Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum adalah Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara (PTUN) telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 29 Maret 2004 oleh Presiden Republik Indonesia Megawati SoekarnoPutri dan dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35.
Harapan kami semoga buku ini bisa bermanfaat bagi kita semua dan khusus bagi Penegak Hukum maupun pengacara buku ini tentu sangat penting sekali sebagai acuan. Terima Kasih.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar