PP No. 12 Tahun 2005
PP No. 13 Tahun 2005
PP No. 49 Tahun 2005
PP No. 50 Tahun 2005
PP No. 51 Tahun 2005
PP No. 52 Tahun 2005
|
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat-Nya, penerbit dapat menyebarluaskan kepada masyarakat Indonesia, sebuah buku kecil berjudul Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran. Buku ini berisikan 7 (tujuh) Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran sebagai aturan elaksanaan dari UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Telah diketahui bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah tersebut, khususnya PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, telah menimbulkan kontrovensi akibat ketidakpuasan, keberatan dari sejumlah kalangan karena dianggap telah memasung kebebasan pers dan membatasi hak-hak masyarakat mendapatkan informasi sebagai salah satu dasar prinsip demokrasi.
Namun bagaimanapun juga, kita perlu menyambut baik pemberlakuan PP Penyiaran tersebut, karena dengan adanya PP tersebut, industri penyiaran yang tengah berkembang pesat di era reformasi saat ini telah memiliki payung hukum, sesuatu yang telah lama diidam-idamkan, dalam arti, mulai saat ini tidak ada lagi kekosongan hukum (legal vacuum) dalam dunia penyiaran.
Akhirnya, kita semua berharap, upaya pemerintah menetapkan peraturan tersebut, dapat mendatangkan kebaikan dan manfaat, walau sekecil apa pun, baik bagi masyarakat pada umumnya maupun kalangan industri penyiaran pada khususnya, terlepas dari pro dan kontra terhadap pemberlakuan PP tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar