Peraturan BI No.: 6 /9/PBI/DPM Tahun 2004 tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Peraturan BI No.: 3 /9/PBI/2003 tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank Syariah
Surat Edaran BI No.: 6/9/DPM Tahun 2004 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah
|

Puji syukur ke hadirat Allah swt, yang berkat rahmat-Nya penerbit dapat menghadirkan ke hadapan pembaca buku yang berisi Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Seperti kita ketahui bahwa hadirnya bank-bank syariah di tanah air telah memberikan pilihan alternatif bagi para pengguna jasa layanan perbankan yang berdasarkan keyakinan agamanya tidak menggunakan layanan jasa perbankan konvensional.
Dalam praktiknya, dunia perbankan syariah telah berkembang secara pesat dari waktu ke waktu sehingga mampu menandingi keberadaan perbankan kontrovensional. Melihat realitas tersebut, sudah sepatutnya Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas perbankan nasional memberikan pengaturan yang intensif terhadap bank-bank umum yang dalam kegiatan operasionalnya menggunakan prinsip syariah. Pengaturan dalam bentuk peraturan-peraturan Bank Indonesia tersebut pada akhirnya lebih memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi perbankan syariah di tanah air.
Akhir kata, penerbit berharap semoga buku ini dapat bermanfaat bagi para penggunanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar