Undang-Undang RI. No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
Undang-Undang RI. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Keppres RI. No. 50 Tahun 1993 Tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1999 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Undang-Undang RI. No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum
|
Dalam era Reformasi ini setiap pekerja/buruh dapat mengeluarkan pendapat secara bebas mengenai hak-haknya yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara pengusaha dengan buruhnya.
Saat ini para pekerja/buruh dapat dengan bebas membentuk organisasi di perusahaan dimana mereka bekerja tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 yang ditetapkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid tanggal 04 Agustus 2000 juga adanya perlindungan hak berorganisasi sehingga para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan tekun.
Harapan kami semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya untuk kaum buruh, Selamat bekerja. Amin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar