|
Belakang ini marak khusus Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang mendapatkan masalah atau perlakuan yang tidak manusiawi. Notabene Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri ikut adil dalam memberikan devisa pada negara. Dengan adanya peristiwa-peristiwa tersebut Pemerintah mengeluarkan undang-undang yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Dalam Undang-Undang ini membahas diantaranya, hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, penghasilan yang layak sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan; adanya jaminan negara atas perlindungan hak asasi warganya yang bekerja di dalam maupun di luar negeri; adanya keterpaduan antara instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah dan peran serta masyarakat dalam suatu sistem hukum guna melindungi Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan di luar negeri.
Penerbit ingin mencoba mambantu memberikan wawasan tentang Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri kepada masyarakat umumnya dan bagi calon TKI pada khususnya, Amin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar