|
Setelah dikeluarkannya Perpu No.1 Tahun 2002. Tentang Pemberantasan Pidana Terorsime dan Perpu No.2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2002, Pada Peristiwa Peledakan Bom Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002, maka Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan DPR RI kembali mensahkan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 dan Undang-Undang No.16 Tahun 2003. Kedua Undang-Undang ini bertujuan untuk menguatkan kedua perpu tersebut dengan menetapkannya menjadi Undang-Undang.
Buku ini memuat Undang-Undang No.15 Tahun 2003, Undang-Undang No.16 Tahun 2003, dan Perpu No.1 Tahun 2002, serta Perpu No.2 Tahun 2002 yang keseluruhannya mengatur tentang tindak pidana terorsime. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar