|
Pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat wajib pajak, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya sengketa pajak antara wajib pajak dan pejabat yang berwenang.
Pelaksanaan sengketa pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah dan sederhana. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Pjak ini ditentukan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang terdiri dari atas 98 pasal beserta penjelasannya ini diharapkan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam menyelesaikan masalah sengketa pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar