Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
|
Pemilu Legislatif telah selesai. para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD, telah ditetapkan bahkan sudah banyak yang dilantik.
Setelah pelantikan untuk melaksanakan Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang 2003 tentang SUSDUK maka diperlukan Peraturan-peraturan yang mengatur kedudukan Protokoler serta Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD juga pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD baik Tingkat I (Propinsi) maupun Tingkat II (Kota/Kabupaten).
Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD ini sangat diperlukan sekali karena menyangkut antara lain Tata Cara Pembentukan Fraksi-Fraksi di DPRD minimal 5 (lima) orang bisa membentuk satu franksi, kalau kurang bisa membentuk Franksi Gabungan dengan minimal 5 (lima) orang anggota DRPD. Dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2004 ada hal yang baru yaitu Pembentukan Badan Kehormatan DPRD Propinsi, Kota/Kabupaten yang dibentuk DPRD.
Semoga buku ini bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi para anggota DPRD Propinsi, Kota/Kabupaten periode tahun 2004-2009, selamat bekerja.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar