Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
|
Jasa Notaris di dalam proses pembangunan makin meningkat keberadaannya, karena Notaris adalah salah satu kebutuhan hukum masyarakat. Untuk menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukumnya dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum. Sebagai perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum, karena Notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kami dari penerbit ingin mencoba membantu masyarakat untuk dapat lebih memahami undang-undang yang dikeluarkan Pemerintah yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, dengan penerbitan undang-undang tersebut diharapkan masyarakat akan mengerti dan memahami, serta dapat dipakai sebagai referensi masyarakat yang berprofesi sebagai Notaris.
Semoga buku ini bermanfaat bagi Notaris khususnya dipakai sebagai acuan dalam menjalankan profesinya dan bagi masyarakat pada umumnya, Amin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar