|
Dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan makin banyak pula permasalahan yang timbul dimasyarakat seperti masalah utang piutang. Dan seiring pula dengan adanya krisis moneter yang terjadi di negara kita, memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap duniausaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya.
Sebagai salah satu sarana hukum maka Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang "KEPALITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG" beserta penjelasannya. Undang-Undang ini memuat tentang kepalitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dll.
Harapan kami semoga dengan diterbitkannya buku ini dapat membantu masyarakat pada umumnya, para pelaku usaha maupun instansi-instansi yang bergerak dalam bidang perdagangan dan perekonomian pada khususnya, dan dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar