Undang-Undang Republik Indonesia No.04 Tahun 2004 Tentang Kehakiman Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia No.02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
|
Alhamdulillah akhirnya Undang-Undang Kejaksaan No.16 tahun 2004 telah disahkan di Jakarta tanggal 26 Juli 2004 oleh Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri.
Makin lengkapilah Undang-Undang yang berhubungan dengan penegakan Hukum di Indonesia ini dituntaskan oleh para anggota DPR periode 1999-2004, mulai Undang-Undang Kepolisian, Kehakiman, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan terakhir Undang-Undang Kejaksaan ini.
Dalam era Reformasi ini Undang-Undang yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Semoga Buku Undang-Undang ini bermanfaat bagi kita semua, Amin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar