Kenotarisan Kep. Men.Keh. & HAM No. M-01.H.T.03.01 Th. 2003
|
Persaingan hidup manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup dihadapkan pada benturan-benturan kepentingan yang bermuara ke arah terjadinya sengketa dan perselisihan. Karena manusia atau masyarakat diatur dengan kaedah/norma hukum maka sengketa dan perselisihan tersebut langsung bersinggungan dengan peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, semakain meningkatnya kebutuhan manusia maka semakin meningkat pula kebutuhan masyarakat akan hukum terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Di sinilah dituntut peranan Advokat dalam menjalakan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencai keadilan. Dalam hal ini termasuk pula usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak dasar mereka di hadapan hukum.
UUD 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3). Maka pada prinsipnya negara hukum menuntut adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before law). Hal ini berarti setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Untuk itulah, pemerintah perlu mensahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengantikan ketentuan perundang-undangan warisan kolonial yang diskriminatif dan tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku, sekaligus untuk memberikan landasan yang kokoh bagi pelaksanaan tugas pengabdian Advokat dalam kehidupan masyarakat. Di samping itu, undang-undang ini diatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi Advokat dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan Advokat seperti dalam pengangkatan, pengawasan dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi Advokat yang kuat di masa yang akan datang.
Demikian diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi Advokat khususnya dalam perannya menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya.
Disamping Unadng-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sendiri, dalam buku ini kami kutipkan juga Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.HT 03 01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan dan Surat Edaran Ketua mhakamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Thaun 1984 tentang Tata Cara Pengawasan Notaris serta lampiran-lampiran. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar