Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
|
Pembangunan dan perkembangan di bidang perekonomian, perindustrian, dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak atau transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara. Kondisi seperti ini mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan unutk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuannya. Namun di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen mejadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis yang meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Menyikapi hal tersebut di atas maka pemerintah membuat dan mensahkan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang secara real pelaksanaannya mulai diterapkan dalam tahun 2003 ini.
Buku ini berisi UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang dalam pelaksanaannya saling terkait karena segala bentuk pembajakan atas hasil karya seseorang dapat merugikan konsumen maupun produsennya. Harapan kami semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar