penjelasan gambar Perpustakaan Perguruan Setia Bhakti Kota Tangerang: Kitab Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara
Home Tentang Kami Kontak Kami Data Buku Info PMB

Pencarian Buku

Kitab Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara

Kitab Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, 1999
Undang-Undang Mahkamah Agung
Undang-Undang Peradilan Umum
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1986
Undang-Undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, 1999
Undang-Undang Pemberantasan Taindak Pidana Korupsi

No.Klasifikasi : 348.02
Penulis : Tim Penyusun
Penerbit : PT Pradnya Paramita
Tahun Terbit : 2003
Tempat : Jakarta
ISBN : 979-408-153-1

Negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka menurut sikap dan perilaku aparatur negara agar melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan berdasarkan norma-norma hukum dan memberikan pelayanan serta pengayoman kepada warga masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Orientasi pembangunan dewasa ini menekankan kepada peningkatan partisipasi dan swadaya masyrakat dalm pembangunan. Ini berarti diperlukannya transformasi dalam peranan aparatur negara sebagai pelopor pembangunan ke arah pendorong timbulnya kreativitas, partisipasi dan swadaya masyarakat.

Birokrasi dimanapun, pada hakikatnya mengandung fungsi peayanan umum kepada warga masyarakat. Namun demikian, disamping kemampuannya untuk berbuat baik, birokrasi dimanapun mempunyai kecendrungan untuk melakukan perbuatan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku atau menyalagunakan kekuasaan atau kewenangan yang ada padanya. Oleh karena itu diperlukan adanya sistem pengawasan yang efektif terhadap aparatur dalam birokrasi tersebut. Salah satu sistem pengawasan tersebut adalah pengawasan oleh masyarakat melalui pengawasan yustisial, dalam hal ini Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan demikian kehadiran Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai makna yang cukup strategis karena di satu pihak merupakan sarana bagi pengawasan masyarakat, dan di lain pihak menumbuhkan kesadaran bagi jajaran aparatur negara mengenai fungsi pertanggung jawabnya secara horizontal kepada masyarakat, selain fungsi pertanggung jawabnya secara vertikal kepada atasannya.

Harapan saya sedapat mungkin dicegah atau setidak-tidaknya dikurangi kemungkinan terjadinya gugatan Tata Usaha Negara. Berhubungan dengan itu aparatur negara sebagai penjabat atau Badan Tata Usaha Negara dalam mengeluarkan Keputusan-Keputusan Tata Usaha Negara hendaknya berlandaskan hukum dan kewenangan yang ada padanya serta memperhatikan azas-azas umum pemerintahan yang baik.

Mudah-mudahan buku ini bermanfaat dalam memacu aparatur negara untuk memberikan pelayanan dan pengayoman yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan bagi warga masyarakat sebagai sarana dalam melaksanakan pengawasan masyarakat melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar