|
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyrakat, karena itu untuk mengoptimalkan peran BUMN, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional.
Melihat semakin pesatnya perkembangan perekonomian dan dunia usaha baik di dalam maupun luar negeri, maka peraturan perundang-undangan yang mengatur BUMN dirasakan sudah tidak sesuai lagi. Berdasarkan pertimbangan Pemerintah Negara Republik Indonesia bersama-sama dengan Badana legislatif membuat dan mensahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang dinyatakan pemberlakuannya sejak tanggal 19 Juni 2003.
Buku ini berisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 beserta penjelasannya. Harapan kami sebagai penerbit semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar