|

Pembangunan nasional telah berjalan dengan pesat. Hal ini sejalan dengan makin berkembangnya perekonomian nasionalyang mandiri dan andal yang didukung oleh prasarana perdagangan.
Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas, persaingan akan semakin ketat. Oleh karena itu, para pengusaha diharapkan mampu mengambil langkah-langkah yang efisien dan efektif dalam kegiatan perdagangan melalui pengelolaan risiko akibat fluktuasi komoditi.
Perdagangan berjangka komoditi merupakan prasarana perdagangan yang dapat dimanfaatkan dunia usaha untuk melindungi diri dari risiko fluktuasi harga. Perdagangan komoditi ini melibatkan banyak pihak didalamnya. Sehingga diperlukan dasar hukum yang kuat untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari praktek perdagangan yang merugikan.
Buku ini terisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi ini diterbitkan dengan tujuan agar para pengusaha, termasuk petani dan produsen kecil mempunyai dasar hukum yang kuat dalam menjalankan usahanya. Selanjutnya, diharapkan mereka dapat mengelola usahanya tersebut secara teratur, wajar, efisien, dan efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar