penjelasan gambar Perpustakaan Perguruan Setia Bhakti Kota Tangerang: Undang-Undang Perbendaharaan Negara
Home Tentang Kami Kontak Kami Data Buku Info PMB

Pencarian Buku

Undang-Undang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang No.1 Tahun.2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang No.3 Tahun.2004 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun. 1999 tentang Bank Indonesia
Undang-Undang No.17 Tahun. 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang No.24 Tahun. 2002 tentang Surat Utang Negara
PP No.23 Tahun.2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kep.Men.Keu. No.337 Tahun.2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

No.Klasifikasi : 348.02
Penulis : Tim Penyusun
Penerbit : Sinar Grafika
Tahun Terbit : 2004
Tempat : Jakarta
ISBN : 979-3421-66-5



Pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Maka dari itu, pemerintahan merasa perlu mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi negara. Dalam Undang-Undang Penrbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang terpisahakan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.

Penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ini dilengkapi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 23 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 337/KMK/.012/2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat beserta Lampiran dapat membantu pihak-pihak  yang berkompeten dalam bidang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar